KN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di 4 (empat) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Rembang, dari tanggal 13 s.d 16 Maret 2023).
Sekolah-sekolah tersebut adalah SMPN 1 Pamotan di Kecamatan Pamotan, SMPN 1 Kragan di Kecamatan Kragan, SMPN 1 Sumber di Kecamatan Sumber dan terakhir SMPN 1 Sulang di Kecamatan Sulang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak sekolah tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Melalui kegiatan ini, siswa-siswi semakin dekat dengan aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Rembang, supaya anak itu lebih tahu dan mengerti hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak sekolah dapat dengan bijak dalam bermedia dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE, dari sini tema yang kita angkat pada kegiatan JMS tahun ini adalah terkait dengan Melek Teknologi,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Rembang, Moh Mahrus mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Rembang juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum.
Moh Mahrus menyebutkan, pelanggaran yang cukup banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang cukup banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain yang pada akhirnya dapat menimbulkan perkelahian dan tawuran,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.
