Kata Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan
Kejaksaan Negeri Rembang adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Rembang. Daerah hukum Kejakaan Negeri Rembang meliputi 14 kecamatan. Secara struktural Kejaksaan Negeri Rembang terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara.
Dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Rembang, turut mendukung jalannya Reformasi dimaksud, hal yang di jalankan dalam Reformasi Birokrasi oleh Kejaksaan Negeri Rembang, meliputi bidang Manajemen, Akuntabilitas, Kredibilitas, maupun kapabilitas dan Budaya.
Dengan terlaksananya 5 (lima) Pilar Reformasi tersebut, diharapkan Kejaksaan Negeri Rembang ke depan dapat menciptakan kinerja yang lebih baik dengan memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat secara luas yang berdaya guna demi terciptanya percepatan penanganan perkara berdasarkan profesionalisme dan proporsionalitas.
Terima kasih atas dukungan dan kontrol dari masyarakat, serta mohon doa restunya. Mari kita dukung bersama jalannya Reformasi Birokrasi Kejaksaan demi terciptanya pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat.

Wassallamuallaikum, Wr. Wb.

Disclaimer :
 
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Kontak Informasi

Kejaksaan Negeri Rembang

   Jl. P. Diponegoro No. 98 Rembang

  kejarirembang@gmail.com

http://kejari-rembang.kejaksaan.go.id/

  0813 2018 8181 (Telpon/Whatsapp)