PENGELOLA BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan, Penyiampanan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Pengelolaan dan penyajian data dan informasi dan Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasanDisclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.
