BIDANG PERDATA DAN TUN

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negarmenyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dantindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:

  • Subseksi Perdata;
  • Subseksi Tata Usaha Negara; dan
  • Subseksi Pertimbangan Hukum.

Masing-masing Subseksi mempunyai tugas, yaitu:

  1. Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
  2. Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
  3. Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Disclaimer :
 
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Kontak Informasi

Kejaksaan Negeri Rembang

   Jl. P. Diponegoro No. 98 Rembang

  kejarirembang@gmail.com

http://kejari-rembang.kejaksaan.go.id/

  0813 2018 8181 (Telpon/Whatsapp)