Pelayanan Hukum pada Kejari Rembang All Out”, Apa Maksudnya

KR-Program Jaksa Menyapa pada Kejaksaan Negeri Rembang hadir kembali menyapa para pendengar setia RRI Semarang (02/03/2023).

Mengambil tema “Kejaksaan Negeri Rembang Hadir Di Mal Pelayanan Publik memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat”, ternyata membuat antusias para pendengar RRI Semarang untuk bertanya.

Kegiatan Jaksa menyapa, pada hari kamis pagi yang dilaksanakan secara virtual dipandu oleh penyiar Sdr. Edo dan menghadirkan dua narasumber dari Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra S, SH, MH (Kasi Intel Kejari Rembang) dan Moh. Mahrus, SH (Jaksa Fungsional Kejari Rembang).

Tema yang diambil sangat menarik, karena pada hari ini Kejaksaan Negeri Rembang secara bersamaan melaunching kehadirannya pada salah satu gerai di mal pelayanan publik Kabupaten Rembang pada hari pertama.

Ada dua produk layanan yang ditawarkan di mal pelayanan publik, yang pertama konsultasi hukum dan kedua pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang.

“Kejaksaan Negeri Rembang sepertinya ingin hadir all out dalam pelayanan hukum”, ujar penyiar. Asumsi ini karena pelayanan hukum yang diberikan tidak hanya di Kantor Kejaksaan atau melalui jaringan komunikasi kontak center atau melalui media sosial tetapi sekarang juga hadir di mal pelayanan publik.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Rembang di mal pelayanan publik diharapkan tidak hanya semakin mendekatkan diri kepada masyarakat tetapi juga memberikan pelayanan yang prima, cepat dan maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Rembang.

“Silahkan datang ke kami jika mempunyai permasalahan hukum dan kami pastikan layanan hukum kami gratis”, ujar Kasi Intel Kejari Rembang.