Perangkat Desa Disosialisasi Aturan Penggunaan Anggaran

KR-Puluhan perangkat desa di Kecamatan Pamotan mendapatkan sosialisasi pedoman dan regulasi penggunaan anggaran desa. Sosialisasi yang berupa penyuluhan hukum dan peningkatan kapasitas Kades dan perangkat desa itu digelar di Gedung Serba Guna Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Rembang (21/12/2022).

Sosialisasi aturan penggunakan anggaran desa penting supaya perangkat desa memahami regulasi hukum. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan agar kasus tindak pidana korupsi tidak terjadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso berpesan agar seluruh Kades dan perangkat desa bisa melaksanakan pekerjaan dengan sumber anggaran dana desa atau alokasi dana desa sesuai tupoksi.

Agus meminta Kades atau perangkat desa agar berkonsultasi dengan Kejaksaan jika tidak mengerti terkait penggunaan anggaran desa. Terlebih saat ini ada program Jaga Desa yang digaungkan oleh Jaksa Agung.

“Apabila mengalami kesulitas soal penggunaan anggaran atau ketentuan silakan datang ke Kejaksaan,” ujarnya.