KR-Korupsi menjadi musuh terbesar kita bersama yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai bentuk kampanye kesadaran tentang budaya anti-korupsi, Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Diketahui, Hari Anti Korupsi Sedunia dicetuskan melalui Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 31 Oktober 2003 yang menghasilkan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari anti korupsi internasional yang kemudian dikenal sebagai hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption.
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Rembang gelar pembagian stiker dan menempelkan stiker dengan mengambil tema Hari Anti Korupsi Sedunia pada kendaraan masyarakat yang melintas di beberapa ruas jalan di Kabupaten Rembang dan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Jumat (9/12/2022).
Adapun tema pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yaitu “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”. Peringatan HAKORDIA merupakan agenda yang diperingati oleh Kejaksaan RI beserta jajaran di seluruh Indonesia.
Puncak dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia adalah Pembukaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diikuti oleh seluruh lembaga pemerintah di seluruh wilayah Indonesia secara virtual dengan berpusat di Ibukota Jakarta.
Semangat dari tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” menjadi penguat komitmen dan langkah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung Rencana Kerja pemerintah Tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktvitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
