Kejari Rembang, Polres, Pemda, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

KR – Kejaksaan Negeri bersama dengan Polres Rembang, Bea cukai Kudus, Satpol PP Kabupaten Rembang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Bidang Hukum) melakukan operasi gabungan di Wilayah Kecamatan Lasem Rembang, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal (09/11/2021).

Pada dasarnya BKC (Barang Kena Cukai) hasil tembakau ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat, karena Kandungan kadar tar dan nikotin pada rokok ilegal yang tidak sesuai standar, dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. BKC hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga mengurangi penerimaan negara di sektor cukai.

Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Dalam operasi ini Tim gabungan tidak menemukan rokok dengan cukai ilegal dan kegiatan operasi gabungan ini akan diagendakan dan dijadwalkan secara berkala untuk menciptakan kawasan Rembang aman dan tertib.