Jampidum Restui Kejari Rembang Melaksanakan Restorative Justice, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

KR- Kepala Kejaksaan Negeri Rembang telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PPBKR) terhadap perkara atas nama tersangka Muhammad Alimuddin Said Arifin Als Alfin Bin Ramsoli yang melanggar pasal 44 ayat [1] jo. Pasal 5 huruf a UU Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kamis (21/10/2021)

Sebelum dilakukan penghentian penuntutan, Kejaksaan Negeri Rembang telah menunjuk jaksa fasilitator, yaitu Eko Hartoyo, SH dan Moh. Mahrus, SH untuk melakukan pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara.

“Juga dilakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat dan Kepala Desa setempat dalam upaya melakukan perdamaian antara pihak tersangka dan korban yang merupakan keluarga dan akhirnya sepakat untuk berdamai.

Bahwa upaya perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang secara restorative justice yang dilakukan oleh korban dan tersangka telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (jampidum) Kejagung dan Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Ekspos yang dilakukan secara virtual dengan sarana video conference di Aula Kantor Kejari Rembang (19/10/2021).

Selesainya kasus ini, ditandai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subukhi, SH, MH.

Adapun syarat yang terpenuhi untuk dilakukan Penghentian Penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 Tahun dan yang utama antara kedua belah pihak saling memaafkan dengan ikhlas tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Keberhasilan Restoratif Justice ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Rembang, Penyidik Polres Rembang, Tokoh Agama, pihak Desa dan para pihak pihak yang terperkara.