KR- Seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Rembang mengikuti kegiatan rutin pembinaan mental/siraman rohani Agama Islam di Musholla K.H. Maimoen Zoebair Kejaksaaan Negeri Rembang (Rabu, 19/01/2022).
Pembinaan Rohani atau tausiyah diisi oleh salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Rembang, Moh. Mahrus, SH yang merupakan Jaksa Fungsional di jajaran Kejaksaan Negeri Rembang. Tausiyah yang disampaikan mengambil tema “menjaga lisan agar tidak terjerumus dalam jurang maksiat”. Tema tausiyah pada siraman rohani ini mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Rembang bahwa berkata dan bertutur kata jangan sampai menyinggung dan menyakiti hati orang lain. Namun demikian lisan juga dapat mengangkat seseorang menggapai derajat yang tinggi bila mampu menjaganya.
Mengapa lisan begitu berbahaya bagi nasib seseorang kelak di akhirat? Karena lisan sangatlah ringat berbuat, ia bisa begitu mudah untuk digerakkan namun begitu sulit untuk dikendalikan. Maksiat yang ditimbulkan lisan nyaris bisa dilakukan tanpa harus mengeluarkan tenaga dan biaya.
Bimbingan rohani pada hari ini di harapkan memberikan nilai ibadah sebagai amal dan dicatat Allah SWT, seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, dalam pembukaan acara, bahwa pembinaan rohani merupakan solusi kepada rekan-rekan yang mengikuti kegiatan ini agar diringankan setiap masalah yang dihadapi, bisa berbagi, bersilaturahmi karena kegiatan ini bertujuan mendekatkan diri dengan Allah SWT dan yang terpenting segala kegiatan pada hari ini tercatat dan menjadi amal ibadah.
