Sumani, Pembunuh Satu Keluarga di Vonis Hukuman Mati

KR- Terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga Sumani (45Th) warga Dusun, Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, dalam sidang yang berlangsung hari Rabu ini (06/10/2021).

Sumani yang mengikuti sidang dari dalam rutan langsung menyatakan BANDING atas putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata, SH menyatakan PIKIR PIKIR.

Sidang dihadiri tiga anak korban ki “Anom Subekti”, mereka tampak menangis ketika putusan di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo.

Jalannya sidang secara virtual, dipantau puluhan personil aparat Polres Rembang sampai sidang selesai situasi aman terkendali.