
KR – Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 wib bertempat di balai Desa Bangunrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengawasan Aset Pemkab yang dimanfaatkan Desa di Desa Bangunrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang.
Pada rapat tersebut Kejaksaan Negeri Rembang diwakili oleh Kasi Datun Asih Hani, SH.MH.
Adapun hasil rapat sebagai berikut :
a. Bahwa pada hari ini Kamis tgl 12 Agustus 2021 bertempat di Balai Desa Bangunrejo kec.Pamotan sedang diadakan rapat pengawasan terkait aset desa berupa 2 tanah sesuai serifikat hak pakai no.689 luas 3.485 M2 atas nama pemegang Hak pakai.
b. Pemerintah kab.Rembang dan sertifikat hak pakai no.690 luas 13.000 M2, atas nama pemegang hak pakai pemerintah kab Rembang dimana keduanya terletak di desa Bangunrejo kec Pamotan kab Rembang.
