Tiga Lembaga Siap Sinergi Tangani Tindak Pidana Pemilihan

KR – Bawaslu Rembang, Polres Rembang, dan Kejari Rembang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk sinergi dalam penanganan tindak pidana Pemilihan.

MoU itu sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman pola penanganan tindak pidana pemilihan secara terkoordinasi bagi para pihak.

“Dalam penyelenggaran Pilkada ini diharapkan aman, kondusif, lancar, dan berkualitas,” jelas Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto saat pembukaan acara penandatanganan Mou di Polres Rembang (8/9)

Ia mengatakan,  dengan adanya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini diharapkan ada komunikasi yang baik antara Bawaslu Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan demikian, setiap temuan maupun laporan yang di peroleh Bawaslu Rembang bisa secara cepat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada. “Mengingat sangat singkat waktunya hanya 14 hari sejak penerusan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang di terima dari pengawas Pemilihan,”tambahnya.

Kepala Polres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menambahakan dengan waktu yang singkat tersebut tentu harus bisa bekerja dengan semaksimal  mungkin. “Mengingat waktu yang singkat, saat rekan-rekan menangani dugaan pelanggaran Pildana Pilkada, diharapkan totalitas dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam penyidikan”.

Setali tiga uang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Anita Asterida menjelaskan sebagaimana intruksi Kejaksaan Agung, dalam penegakkan hukum harus tidak memihak.  “Kami akan aktif dan bekerja sama dengan Gakkumdu, supaya apa yang kita lakukan bersama membuahkan hasil yang berkeadilan untuk semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *