KR – Dua orang perempuan warga Rembang, yakni SM (39) dan NI (41) warga Desa Ketangi Kecamatan Pamotan, Rembang dijebloskan ke bui oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang terkait dana PNPM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut adalah meminjam dana PNPM mengatasnamakan anggota dari sejumlah kelompok perempuan di Desa setempat.
Namun, saat dana tersebut cair, dana tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebagian kecil saja. Saat jatuh tempo, dari pihak PNPM pun menagih kepada kelompok masyarakat tersebut. Dari hal itulah kasus mencuat.
“Tersangka SM dan NI mengajukan pinjaman simpan pinjam perempuan Desa Ketangi dengan menggunakan ktp fiktif serta kredit domplengan. Ada total 14 kelompok yang digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan kerugian sampai Rp 371 juta,” terang Leo, Rabu (13/1/2021).
“Ada yang mengajukan pinjaman senilai Rp 2 juta akan tetapi dalam pengajuan pinjaman tersebut tertulis Rp 5 sampai 10 juta. Dalam pencairan, uang pengajuan senilai Rp 2 juta tetap diberikan ke pihak peminjam, akan tetapi sisa uang pencairan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Leo mengungkapkan saat ini tersangka SM dan NI dalam penanganan Kejari untuk selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
“Sebelumnya penyidik dan penutut umum Kejaksaan Negeri Rembang telah melakukan penahanan kedua tersangka di Rutan kelas IIB Rembang. Mereka ditahan atas dugaan penipuan pengajuan pinjaman di program PNPM dengan menggunakan KTP fiktif,” terangnya.
Leo menambahkan total 83 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan, sedangkan estimasi korban saat ini berjumlah 40 sampai 60 orang.
“Saat ini kedua tersangka disangka pasal 2 dan pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkasnya.
