KR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya mengeksekusi Suryono, oknum karyawan PLTU PJB Sluke, Terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan. Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, (14/11).
Suryono diputus bersalah oleh hakim dan dijatuhi pidana selama 3 bulan kurungan penjara melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasasi ditempuh oleh Penuntut Umum atas putusan di tingkat sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Rembang.
Kasi Pidum Kejari Rembang, Eko Hartoyo menyatakan, vonis atas Terpidana Suryono di tingkat kasasi prosesnya diawali setelah Pengadilan Negeri (PN) Rembang hanya memvonis hukuman 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.
Atas putusan tersebut, selanjutnya Penuntut Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Namun, pada prosesnya akhirnya Pengadilan Tinggi mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya.
Penuntut Umum selanjutnya mengajukan kasasi, yang pada akhirnya putusannya berubah menjadi 3 bulan kurungan penjara, tanpa percobaan. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 7 bulan kurungan penjara. Atas dasar itu pada akhirnya Kejari melakukan eksekusi kepada Terpidana.
Lebih lanjut eko menjelaskan, atas hasil kasasi, Terpidana saat ini dalam proses mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Meskipun dalam proses PK, eksekusi terhadap Terpidana tidak terhalangi dan tetap bisa dilakukan, “jelasnya.
Sementara itu Ketua PWI Rembang, Musyafa mengapresiasi putusan kasasi oleh MA. Meskipun di bawah tuntutan Penuntut Umum, namun hal itu sudah membuat kalangan pers, khususnya di Rembang merasa lega.
“Kami mengapresiasi putusan yang sebelumnya hanya percobaan. Ini menjadi penegasan negara melindungi pekerjaan jurnalis. Ini juga sebagai pembelajaran kepada semua pihak bahwa pekerjaan jurnalistik dilindungi undang-undang,”ungkpanya.
