Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Inkracht)

KR-Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rembang telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht, (13/02/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) pucuk senjata api, 5 (lima) peluru ukuran 5,5 mm, 5 (lima) butir peluru ramset, 6 (enam) butir selongsong ramset, 1 (satu) buah obeng + warna biru, 5 (lima) butir peluru ukuran 9 mm, 16 (enam belas) butir peluru ramset, 1 (satu) butir peluru ukuran 5,5 mm, 1 (satu) butir selongsong peluru ukuran 9 mm, 6 (enam) butir selongsong ramset, 12 (dua belas) butir selongsong airsoftgun ukuran 4,5 mm, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y53 warna merah muda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dihancurkan dengan di potong dengan mesin sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh penyidik dan pegawai Kejaksaan Negeri Rembang.