KR – Kejaksaan Negeri Rembang ikut ambil bagian dalam menjaga keseimbangan lingkungan dengan turun gunung melakukan penghijauan dengan mengambil tema JAKSA PEDULI LINGKUNGAN. Aksi ini didasari cukup banyaknya kerusakan lingkungan. Terbukti dengan banyaknya kasus pidana tentang kerusakan lingkungan di Kota Garam.
Salah satunya paling menonjol pembuangan limbah sawit dari Asahan dan Dumai yang saat ini sedang proses sidang. Kurang lebih yang dibuang total sekitar 21 ribu meter kubik. Bisa dibayangkan dampak lingkungan, jangka panjangnya.
Kemudian penambangan liar luasnya 2.000. Itu dilakukan penambangan 1 tahun lebih. Bisa berani orang-orang tersebut. Berlatar belakang tersebut Kejaksaan Negeri Rembang kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan aksi peduli lingkungan.
Dengan penanaman ratusan pohon di sekitar embung Rowosetro. Gerakan itu berharap tidak muncul lagi motivasi orang-orang semacam itu melakukan perbuatan di Rembang. Sekaligus gerakan itu jadi ladang amalan jariyah. Sebagai simbul menanam doa, benih harapan, semangat, masa depan.
”Bisa dibayangkan limbah dari Medan, Dumai. Penjahat buang limbah di Kabupaten Rembang. Berani mereka. Lalu melakukan penambangan liar. Itu juga orang luar. Sebagiana besar pelakunya sindikatnya orang luar. Itu yang buang limbah juga dari Asahan. Dumai juga orang luar. Bukan Rembang. Pelaksana lapangan, pendukungnya itu pelaku turut serta orang Rembang. Tapi aktor intelektualnya orang luar,” perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra S.
